Minggu, 30 Mei 2010

Polri Tindak Dua Jaksa Perkara Gayus

JAKARTA--MI: Polri akan menindak dua jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan yakni jaksa CS dan PM. Tindakan itu akan diambil Polri setelah izin dari Kejaksaan Agung keluar.

Namun sampai Sabtu (29/5) Kejaksaan Agung belum juga memberikan izin kepada Polri untuk menindak dua jaksa terkait kasus mafia hukum. Padahal, surat permohonan izin dari Polri kepada Kejakgung sudah pekan lalu.

Menurut anggota tim penyidik Independent, surat Izin belum juga dibalas Kejakgung sampai Sabtu (29/5). Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang yang dikonfirmasi membenarkan bahwa polri sudah melayangkan surat permohonan izin pengambilan tindakan terhadap dua jaksa.

"Kita sudah koordinasikan dengan Kejakgung. Mungkin, masih akan dikoordinasikan intern Kejakgung, baru kita dapat jawabannya. Apa lagi ini masih hari libur,"ujar Aritonang.

Menurut KUHAP, tindakan kepolisian atau tindakan hukum adalah tindakan penyidik melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy sebelumnya, Rabu (26/5) membenarkan bahwa Kejakgung menerima surat Polri yang meminta izin dilakukannya tindakan kepolisian terhadap CS dan PM. Dikatakan Marwan, surat itu tiba Selasa (25/5).

Sebelumnya, Polri sudah memeriksa empat jaksa terkait perkara Gayus. Keempatnya, masing-masing Cyrus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas pencucian uang Rp25 milir milik Gayus Tambunan. Dan, tiga jaksa peneliti lainnya Poltak Manulang, Fadil Regan, dan Eka Safitri.

Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis sebelumnya Senin (24/5) mengatakan, jaksa kasus Gayus sudah terindikasi kuat berbuat tindak pidana, yakni membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru. Namun diakuinya, belum ada yang menjadi tersangka karena masih kurang cukup bukti.

Zainuri membenarkan adanya pembuatan BAP baru di Cafe Cristal oleh jaksa adalah indikasi kuat perbuatan tindak pidana. Menurut Zainuri, soal penetapan jaksa menjadi tersangka, dalam kasus pidana murni, tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung. "Kalau penyidik sudah memiliki bukti kuat, maka penetapan menjadi tersangka tidak perlu izin Jaksa Agung bisa langsung ditangkap," ujar Zainuri. (San/OL-03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar