Minggu, 30 Mei 2010

Susno Dibidik Dalam Kasus Lain

Jakarta: Selain menjadi tersangka dugaan suap terkait kasus ikan arwana, ternyata Komisaris Jenderal Susno Duadji tengah dibidik kasus lain. Saat ini tim penyidik Kepolisian Indonesia atau Polri membidik mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tersebut dalam dugaan korupsi pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi Djuni Sanyoto di Jakarta, Rabu (19/5), menjelaskan kasus itu masih dalam proses penyidikan. "Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kami sedang memeriksa para saksi-saksi dulu. Penyidikan kan tidak harus ada tersangka terlebih dulu," kata Ito.

Ia mengatakan pula, penyidik Polri telah meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana itu. "Jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti karena masih diaudit. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasil audit," ujar Kabareskrim.

Setelah hasil audit keluar, imbuh Ito, penyidik akan memanggil keterangan saksi lagi untuk menentukan tersangka. Ito mengakui bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan kepada mantan anak buah Susno di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sebagai saksi.

Keterangan yang dihimpun Antara menyebutkan, Polda Jawa Barat menerima dana Rp 27 miliar untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat. Diduga, sebagian dana itu tidak dipakai untuk pengamanan pilkada, tapi dipakai untuk kepentingan lain.

Polri Tindak Dua Jaksa Perkara Gayus

JAKARTA--MI: Polri akan menindak dua jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan yakni jaksa CS dan PM. Tindakan itu akan diambil Polri setelah izin dari Kejaksaan Agung keluar.

Namun sampai Sabtu (29/5) Kejaksaan Agung belum juga memberikan izin kepada Polri untuk menindak dua jaksa terkait kasus mafia hukum. Padahal, surat permohonan izin dari Polri kepada Kejakgung sudah pekan lalu.

Menurut anggota tim penyidik Independent, surat Izin belum juga dibalas Kejakgung sampai Sabtu (29/5). Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang yang dikonfirmasi membenarkan bahwa polri sudah melayangkan surat permohonan izin pengambilan tindakan terhadap dua jaksa.

"Kita sudah koordinasikan dengan Kejakgung. Mungkin, masih akan dikoordinasikan intern Kejakgung, baru kita dapat jawabannya. Apa lagi ini masih hari libur,"ujar Aritonang.

Menurut KUHAP, tindakan kepolisian atau tindakan hukum adalah tindakan penyidik melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy sebelumnya, Rabu (26/5) membenarkan bahwa Kejakgung menerima surat Polri yang meminta izin dilakukannya tindakan kepolisian terhadap CS dan PM. Dikatakan Marwan, surat itu tiba Selasa (25/5).

Sebelumnya, Polri sudah memeriksa empat jaksa terkait perkara Gayus. Keempatnya, masing-masing Cyrus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas pencucian uang Rp25 milir milik Gayus Tambunan. Dan, tiga jaksa peneliti lainnya Poltak Manulang, Fadil Regan, dan Eka Safitri.

Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis sebelumnya Senin (24/5) mengatakan, jaksa kasus Gayus sudah terindikasi kuat berbuat tindak pidana, yakni membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru. Namun diakuinya, belum ada yang menjadi tersangka karena masih kurang cukup bukti.

Zainuri membenarkan adanya pembuatan BAP baru di Cafe Cristal oleh jaksa adalah indikasi kuat perbuatan tindak pidana. Menurut Zainuri, soal penetapan jaksa menjadi tersangka, dalam kasus pidana murni, tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung. "Kalau penyidik sudah memiliki bukti kuat, maka penetapan menjadi tersangka tidak perlu izin Jaksa Agung bisa langsung ditangkap," ujar Zainuri. (San/OL-03)

Menkumham Tak Mau Komentari Kualitas Pendaftar Calon Pimpinan KPK

Jakarta - Pesimisme publik atas masa depan KPK karena para pendaftar calon pimpinan KPK dinilai tidak layak juga mendapatkan perhatian Menkumham Patrialis Akbar. Namun dia tidak mau menilai kualitas pada calon ini sebelum mengelar rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel).

"Kalau saya, sekarang belum bisa memberikan penilaian apakah orang yang mendaftar sekarang ini berkompeten atau tidak? Itu baru bisa disampaikan setelah Pansel melakukan pertemuan," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Minggu (30/5/2010).

Patrialis mengaku dalam beberapa waktu mendatang Pansel akan segera menggelar pertemuan guna menyikapi sepinya pendaftar. Pertemuan itu juga akan membahas soal minimnya kader terbaik bangsa yang mendaftar sebagai pimpinan KPK.

"Sesegera mungkin akan kami gelar pertemuan. Jangan khawatir, yang tidak kompeten tidak akan lolos," paparnya.

Politisi PAN ini menjamin bahwa Pansel tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun. Sebab pertanggungjawaban atas pemilihan pimpinan KPK ini tidak hanya kepada publik dan presiden, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Itu pertanggungjawabannya ke Tuhan. Pokoknya Pansel tidak akan intervensi dari pihak manapun. Kita akan clear, hanya orang-orang yang punya integritas, jujur, adil dan punya kemampuan yang akan kami pilih," jelasnya.